ZAMAN REPUBLIK (Bagian III)
Dilapang pemerintahan-kota dengan adanja pembentukan K.N.I. maka dikotapradja Malang mulailah berdjalan pemerintahan RI.
Demikian djuga didalam daerah Karesidenan Malang berdjalan pemerintahan R.I. Berhubung djarak antara sidang2 K.N.I. agak lama, maka dibentuk Dewan Pimpinan Daerah jang diketuai oleh Residen Sam jang mendjalankan tugas sehari-hari. Djalanja roda pemerintahan daerah mulai lebih teratur. Kemudian terdjadi konflik ketjil antara pamongpradja dengan K.N.I. Konflik itu berlangsung sebentar.
Dengan ikut sertanja Pemerintah Pusat dapatlah masa’alah itu dalam waktu jang singkat diselesaikan. Diadakan pengangkatan-pengangkatan baru, jaitu antara lain Mr. Soenarko sebagai wakil Residen Malang, M. Sardjono dipilih sebagai Walikota Malang, Mr. Raspio sebagai Kepala Kemakmuran, Poeger sebagai Kepala Pengadjaran dan Pendidikan, Ponidjo untuk R.R.I. dlsb.
Djuga untuk daerah2 Kabupaten lainnja didalam lingkungan Karesidenan Malang di adakan pengangkatan2 baru. Pada tanggal 1 Djanuani 1946 Mr. Soenarko diangkat mendjadi Residen Malang.
Dengan Undang2 No. 1 Komite Nasional Daerah ditetapkan dan harus diganti dengan jang baru. Untuk ini harus diadalan pemilihan. Perwakilan tersebut dinamakan Badan Perwakilan Rakjat dengan Badan Executiefnja jang menudju pada Pemerintahan Daerah setjara collegiaal berdasarkan kedaulatan rakjat (demokrasi).
Dengan demikian timbullah Badan Perwakilan Rakjat Karesidenan. Dikala itu dibentuk djuga Dewan Pertahanan Daerah jg. beranggautakan 12 orang dan dipimpin oleh Mr. Soenarko, Sedangkan dewan pimpinan daerah jang lama dihapuskan.
Badan Perwakilan Rakjat Kota pada waktu itu terutama mentjiptakan peraturan2 jang lama seperti misalnja perubahan tarip pasar, air, padjak sepeda, padjak kendaraan, padjak andjing dan sebagainja.
.jpg)

Leave a Reply