ZAMAN DJEPANG: (Maret 1942 - 20 Agustus 1945).
Pada tanggal 8 Maret 1942 Tentara Djepang memasuki kota Malang. Salahsatu usaha mereka pertama ialah mengambil oper pemerintahan Kotapradja. Semua pegawai baik jang berbangsa Indonesia maupun jang berbangsa Belanda termasuk Burgemester Boerstra bekerdja terus sampai tanggal 22 April 1942, pada waktu mana pegawai2 Belanda dikumpulkan dikamar sidang dan kemudian dibawa kekamp dan pegawai2 Belanda tersebut tidak kembali lagi bekerdja. Pegawai Indonesia menggantikan kedudukan mereka dan meneruskan pekerdjaan.
Jang mendjadi walikota (Shicho) waktu itu mula2 bupati R.A.A. Sam dan kemudian Mr. Soewarso Tirtowijogo. Wakil2nja ialah Mr. A. Wahab dan Mochinaga. Dibagian Kas ditempatkan seorang Djepang jang mengawasi pekerdjaan keuangan disitu. Adanja uang dibagian Kas Kotapradja dibatasi. Djumlah jang melebihi maximum jang sudah ditentukan harus disetorkan di Bank. Tiap bulan bagian Comptabiliteit diwadjibkan menjusun anggaran, berapa djumlah jang diperlukan untuk perbelandjaan bulan berikutnja. Gadji pegawai dibajar tiap minggu dengan dipotong antara lain Shi-kyukin (pensiun-fonds).
Administrasi keuangan diubah, sehingga mendjadi amat mudah sekali akan tetapi kurang sempurna. Peraturan2 seperti S.G.O., Begrotings-Beheers en Rekenings-voor-schriften ditiadakan. Tahun bekerdja mendjadi April s/d Maret tahun berikutnja (bukan kalenderjaar).
Tugas2 jang pertama diberikan kepada Kotapradja ialah: administrasi bagi kepentingan Djepang seperti: mengadakan pendaftaran bangsa Asing (Belanda, Arab, Tionghoa d.sb.) membikin tempat tahanan banga Belanda, menjediakan rumah2 untuk kantor2 dan orang2 Djepang. Kemudian Kotapradja diperintahkan mengadakan pendaftaran2 romusha, heiho, Seinendan, Keibodan, Djibakutai. pembikinan Djindja d.l.s.
Buat sementara Undang2 dan Peraturan Pemerintah dari Pusat berlaku terus seluruhnja. Berangsur-angsur oleh Pemerintah diadakan perubahan2.
Si-Zyoorei No. 1 dan No. 2 masing2 mengenai pergabungan-tetangga guna tolong menolong dalam kesukaran dan tentang perubahan Ku mendjadi Ku-istimewa di Malan Shi dan tjiptaan dari Mr. Soewarso oleh Djepang dihapuskan dengan peraturan serupa No. 22 dan No. 23. Peraturan pegawai dan gadjinja diubah sekali. Seluruhnja ada dikeluarkan 33 buah Si-Zyoorei jang kebanjakan mengenai peraturan tentang kepegawaian. Para pemimpin bangsa Indonesia di waktu itu mempunjai tanggung djawab jang amat berat dan harus bekerdja sangat hati2. Keamanan mereka tidak terdjamin. Saudara walikota Mr. Soewarso pernah ditahan di kantor Kenpei dan Saudara sekertaris dipanggilnja, waktu itu ditempat pemandian kedapatan setumpuk bambu runtjing jang di kiranja kita akan menjerbu kantor kenpei.
Riwajat Pemerintah Djepang dikota Malang berachir pada 20 Agustus 1945. Pemuda2 kita menangkapi semua orang Djepang dan menempatkan mereka dikesatrian angkatan darat.


Leave a Reply