TJARA PENETAPAN RENTJANA PERLUASAN KOTA DAN ARTINJA PENGESAHAN DARI PEMERINTAH.

Mei 31st, 2007 by Pustakawan | 0

Hal Peraturan Pemakaian menurut rentjana perluasan kota tsb. dapat ditentukan sendiri oleh Kota Besar : dengan pengawasan dari fihak atas, karena pembatasan pendirian bangunan terhadap fihak ketiga dalam hakekatnja hanja dapat dilakukan dengan Peraturan (Surat Edaran dari Direktur B.B. l/XI/34).

Rentjana perluasan kota tsb. jang sifatnja luas sekali, belum perlu mempunjai ketentuan hukum jang mengikat dan karenanja ia merupakan rentjana sementara.

Hal rentjana peraturan soal2 tanah hanja berupa permohonan kepada Pemerintah, dengan tidak didasarkan kepada sesuatu kekuatan hukum, karena menurut BI. 11272 didapatnja prioriteit mengenai tanah2 oleh Kota Besar adalah akibat dari pengesahan rentjana perluasan kota oleh Pemerintah.

Untuk menundjuk suatu tanah, dimana dilarang pemberian hak eigendom, harus dilakukan dengan peraturan putusan tersendiri, jang harus disahkan terlebih dulu oleh Pemerintah, pengesahan mana memakan waktu jang tidak sedikit. Pengesahan oleh Pemerintah tidak hanja didasarkan karena soal2 agraria sadja, akan tetapi djuga harus didasarkan atas soal2 sosial tehniknja rentjana perluasan kota ini. Dengan menunggu pangesahan Pemerintah mengenai rentjana tersebut telah didjalankan, sebagai dasar untuk pemberian2 idzin pendirian bangunan dengan persetudjuan Dewan Propinsi.

Dengan menunggu keputusan dari Pemerintah mengenai soal tersebut diatas, Kota Besar tdak dapat membiarkan sadja pemberian idzin, karena tanah2 jang akan didapatnja dengan hak prioriteit tidak semua akan dibelinja, akan tetapi tanah2 tadi akan didjualnja lagi kepada penduduk.

Karena soal politik tanah ini dianggap penting oleh D.P.R.D.S. Kota Besar Malang, maka dibentuklah suatu Panitya chusus urusan tanah. Panitya tersebut menjampaikan kepada Dewan suatu “Pedoman Urusan Tanah Kota Besar Malang” jang disetudjui oleh sidang D.P.R.D.S. pada tanggal 13 Djanuari 1954. Dalam pedoman tersebut ditetapkan garis tertentu mengenai pendjualan tanah, penjerahan hak pakai dengan erfpacht, hal persewaan tanah, penjerahan hak pakai tanah domein, pemakaian tanah, tukar-menukar tanah ,dan lain2 hal mengenai tanah. Pedoman itu berlaku selama belum ada penetapan Undang2 Agraria dari Pemerintah Pusat. Restan2 politik tanah jang masih didasarkan atas sifat menguntungkan suatu golongan mewah jang tertentu, sekarang ditiadakan dengan sekaligus oleh Pedoman tersebut. Dengan adanja pedoman itu D.P.R.D.S. Kota Besar Malang telah menentukan garis pasti jang terutama ditudjukan bagi kebahagiaan dan kemakmuran rakjat djelata.

Leave a Reply