SIFAT UMUM AKIBAT RENTJANA PERLUASAN KOTA DAN LAIN2 PERATURAN
Sebagai dalam prinsip telah ditentukan dalam rentjana 1929, pelaksanaan rentjana ini tidak hanja meliputi djalan atau bangunan akan tetapi djuga meliputi semua pemakaian tanah, dan dapat disebut suatu rentjana perluasan kota dan pemakaiannja.
Soal jang diutamakan ialah mengenai pemakaian tanah jang akan dipakai untuk pendirian bangunan dan diatur begitu rupa hingga mempunjai aspek jang harmonis.
Selain dari itu pemakaian tanah tidak hanja dipergunakan untuk djalan2, petamanan2, kuburan2 dan sebagainja, akan tetapi djuga meliputi tanah2 untuk pertanian, jang tidak termasuk dalam rentjana pembangunan kota. Pelaksanaan rentjana pemakaian tanah tadi dapat diselenggarakan melalui Peraturan Bangunan dengan hanja memberikan idzin pendirian bangunan jang selaras dengan rentjana pembangunan kota tersebut. Peraturan Bangunan kota Malang, sebelum ada rentjana pembangunan kota ini, sudah tidak dipakai lagi dan harus dirubah, perubahan mana dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober tahun 1935. Pedoman jang dipakai dalam rentjana ini mengenai soal2 tehnik dan peraturan perluasan kota ialah mem-beda2kan bangun2an menurut djenis2 umum seperti model villa, model perumahan ketjil, model kampung terbuka, model kampung tertutup, model toko dan sebagainja. Dalam prinsip model2 bangunan tersebut diatas dapat ditentukan menurut bagian2 tempat bangunan tertentu (bouwkringen). Rentjana kota tsb. memuat petundjuk2 untuk mengetahui bagian2 mana dari kota jang dipakai untuk sesuatu model bangunan atau bagian2 jang ditentukan untuk pendirian industri atau keradjinan tangan.
Ketjuali peraturan2 mengenai soal2 pemakaian tanah, dalam rentjana perluasan kota tadi djuga termasuk hak2 tanah, asal dan peraturan Belanda mengenai hak2 tanah. Jang perlu diketahui jalah soal prioriteit jang diberikan kepada Kota Besar oleh Pemerintah mengenai pemberian tanah kepada fihak ketiga, soal mana telah menjebabkan diadjukannja rentjana perluasan kota tsb. Rentjana ini djuga mempunjai maksud agar sesuatu daerah jang tertentu dapat ditutup tidak boleh diberi hak eigendom.
.jpg)

Leave a Reply