Perundang-undangan

Mei 10th, 2007 by Pustakawan | 0

Dalam sidang D.P.R.D.S. Kota Besar Malang tanggal 18 Desember 1951, oleh D.P.D. dimadjukan rentjana tjara pengumuman peraturan daerah termuat dalam warta kota nomor 12/1950, tetapi masih belum dapat diputuskan. Sambil menunggu peraturan tentang hal ini maka tiap keputusan Peraturan Daerah dikirimkan kekantor Gubernur Djawa-Timur untuk disjahkan dan dimasukkan dalam pengumuman Propinsi. Ada dua buah Peraturan-Daerah jang dibuat dalam tahun tersebut. Jaitu mengenai peraturan untuk mengubah peraturan padjak reklame kota Malang dengan surat keputusan tanggal 18-12-1950 No. 3837 dan peraturan untuk mengatur pembagian beras, gula dan lain2 dari Pemerintah (BAMA). Dalam tahun 1950 oleh D.P.R.D.S. Kota Besar Malang diambil 10 buah keputusan.

Your Ad Here

Leave a Reply