Perundang-undangan
Dalam sidang D.P.R.D.S. Kota Besar Malang tanggal 18 Desember 1951, oleh D.P.D. dimadjukan rentjana tjara pengumuman peraturan daerah termuat dalam warta kota nomor 12/1950, tetapi masih belum dapat diputuskan. Sambil menunggu peraturan tentang hal ini maka tiap keputusan Peraturan Daerah dikirimkan kekantor Gubernur Djawa-Timur untuk disjahkan dan dimasukkan dalam pengumuman Propinsi. Ada dua buah Peraturan-Daerah jang dibuat dalam tahun tersebut. Jaitu mengenai peraturan untuk mengubah peraturan padjak reklame kota Malang dengan surat keputusan tanggal 18-12-1950 No. 3837 dan peraturan untuk mengatur pembagian beras, gula dan lain2 dari Pemerintah (BAMA). Dalam tahun 1950 oleh D.P.R.D.S. Kota Besar Malang diambil 10 buah keputusan.
.jpg)

Leave a Reply