Perluasan kota Malang: Pelaksanaan
Sesudah pendirian kota Malang pada tahun 1914, kota ini senantiasa menghadapi soal perluasannja, karena banjaknja tambahan penduduk. Karena itu dibutuhkan suatu rentjana jang tentu mengenai urusan tanahnja, untuk sedapat mungkin membatasi spekulasi perdagangan tanah setjara besar-besaran.
Untuk menghindari bahaja monopoli atas perusahaan tanah partikelir, mengenai pembelian tanah atas hak penduduk kota Malang dengan perantaraan Pemerintah dapat diberi prioriteit untuk mendapatkan hak atas tanah2 tadi, dengan alasan untuk kepentingan umum. Menurut Lembaran tambahan No. 11272 pemberian prioriteit kepada kota Malang harus disandarkan kepada suatu rentjana, rentjana mana pada tahun 1929 diadakan kepada Pemerintah, dengan hasil jang memuaskan. Meskipun N.V. Bouwmaatschappij Villapark mendapat bagian besar, akan tetapi Perusahaan Tanah Kota mendapat kesempatan untuk terus melebarkan sajapnja. Rentjana jang diadjukan kepada Pemerintah dengan skala 1: 10.000 adalah terlalu ketjil untuk dapat dikatakan rentjana perluasan Kota, akan tetapi ia mendjadi dasar rentjana perluasan kota di kemudian hari. Pernerintah menghendaki supaja kota ini mengadjukan lagi suatu rentjana jang serba lengkap, dimana dilukiskan perbaikan dan perluasan kota. Untuk mentjukupi permintaan Pemerintah tersebut diatas, maka tahun 1933 diadjukan sebuah rentjana perluasan kota dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Kota. Sebenarnja permintaan Pemerintah tersebut diatas hanja untuk penberian djalan untuk menetapkan suatu rentjana perluasan kota jang dapat dipakai sebagai pedoman bagi kota jang senantiasa tumbuh ini.
Pembuatan rentjana perluasan kota ini dibuat oleh Ir. Karstens dengan dibantu oleh Burgemeester dan Kepala2 dari Dinas Pekerdjaan Umum. Dalam membuat rentjana terebut ternjata, bahwa rentjana semula jang hanja terbatas kepada daerah kota sadja tidak mentjukupi dipandang dari sudut administratief, sosial dan tehnik. Dan kebetulan dari Kabupaten didapat persetudjuan untuk menambah kepada rentjana tadi daerah Blimbing tambahan mana belum diadjukan kepada Pemerintah sebagai tambahan rentjana pertumbuhan kota.
Pada tahun 1933 tanggal 27-2-1935 No. l0/Geheim oleh Stadsgemeente telah ditetapkan suatu “stadsplan” sesuai dengan advies Ir. Thomas Karstens tersebut. Adapun beslit rahasia ini diumumkan dalam tahun 1936 dengan beslit tanggal 27-2-1936 No. Az./215/17/A. Akan tetapi sajang sekali pengesahan oleh Pemerintah Pusat waktu itu hingga djatuhnja Belanda belum diperoleh. Dizaman Djepang dan zaman R.I. sebelum clash, rentjana kota ditambah dengan 2 ketjamatan sedjak waktu Djepang, jaitu ketjamatan Kedungkandang dan Blimbing. Dalam clash I gambar2 rentjana kota ini belum dirobah tetapi dalam masa pendudukan mulai dirobah dengan perluasan jang meliputi sebagian dari ketjamatan Kedungkandang dan Blimbing. Sedjak tahun 1950 berangsur-angsur diadakan perobahan sebagai berikut:
- Petamanan didjalan Arjuno didjadikan tempat bangunan dengan bentuk istimewa, jaitu mesdjid Wanita Musola.
- Petamanan Sawahan muka Ksatrian A.L.R.I. didjadikan tempat sekolah.
- Petamanan didjalan Sawahan / Sulawesi didjadikan tempat stasiun bis.
- Petamanan Tjelaket / Klodjenlor didjadikan tempat gedung istimewa.
- Tanah buat Perumahan didjalan Gadjah Mada / djalan Trunodjojo didjadikan tempat perusahaan.
- Tanah buat Asrama Kepolisian didjalan Menari muka B.P.M. didjadikan tempat Perumahan Rakjat .
- Tanah didesa Sanan sebelah belakang pendjara jang dulu akan dipergunakan buat Rumah-Sakit sudah diergunakan untuk Perumahan Rakjat
- Bekas Lapangan Patjuan kuda didjadikan asrama Polisi dan Rumah SakitUmum.
- Tanah didesa Penanggungan sebelah Barat Taman Bahagia jang tadinja disediakan untuk lingkungan perumahan, didjadikan tempat sekolah Kehewanan Menengah Atas,
- Sebagai landjutan dan pertumbuhan kota sekarang tanah diantara djalan Glintung sebelah Timur sampai djalan Kereta Api ke Utara sampai djalanTumpang didjadikan “gemèngde buurt”.
- Betek jang dulu hanja dipergunakan untuk perumahan, sekarang ditempat jang sudah ada perusahaannja, didjadikan daerah untuk toko2. Tambahan perusahaan tidak diidzinkan.
Kepala Balai Planologie Pusat Sdr. Prof. Ir. S. Purbodiningrat telah menjetudjui perubahan tersebut dengan suratnja tertanggal 26-7-1952 No. P1./Um./2/6/12. Rentjana Kota Malang jang disetudjui itu tertanggal 1-6- 1952 No. 2949/B/I/b.
TJATATAN: dari Balai Planologi Pusat atas rentjana tersebut ialah
1. Hal 4 petamanan Tjelak/Klodlenlar, djika disediakan untuk bangunan istimewa sejogjanja disediakan pemberhentian kendaraan jang berada diluar lingkungan lalu-lintas.
2. Hal 9 mohon diadakan siasat perintjian lebih landjut.
3. Hal 10 disamping djalan Glintung kearah Timur sampai djalan kereta api dimaksudkan suatu daerah perniagaan dengan tjatatan, bahwa ditepi djalan Glintung sejogjanja untuk perumahan tjampuran (besar dan ketjil).
4. Hal 11 setudju dengan tjatatan, bahwa djalannja Betek harus dilebarkan sesuai dengan siasat pelebaran djalan Oro2 Dowo.


on Oktober 21st, 2007 at 10:57 pm
Met kenal Mas….
Lebaran kemarin saya pulang ke Malang. Hampir lima tahun saya tak menginjakkan kaki ke konta kelahiran saya (Jalan Raya Dinoyo, depan RSI. Sekarang jadi masjid/wakaf). Saya lihat Malang semakin semrawut, mulai dari arus lalulintasnya sampai hal-hal yang sangat fundamental (hawa dinginnya telah raib).
Ini semua akibat ulah mereka-mereka yang tamak terhadap tanah/lahan. Bukit-bukit indah di kawasan Songoriti, Batu, banyak yang jadi rumah. Padahal seingat saya bukit-bukit atau gunung itu milik pemerintah. Kok bisa dijual? Semoga ke depan, gunungnya tidak hilang….