Pamongpradja

Mei 10th, 2007 by Pustakawan | 0

Pada tanggal 1 Maret 1950, setelah kekuasan pemerintah daerah kota Malang diserahkan kembali kepada Walikota R.I., seluruh kekuasaan Pamongpradja kembali ke tangan kita. Walikota adalah pemimpin tertinggi dari Pamongpradja dalam lingkungan Kota Besar Malang. Kota Malang mempunjai 3 ketjamatan jang masing2nja dikepalai oleh seorang Asisten-Wedana jaitu: 1. Ketjarnatan Klodjen, 2. Ketjamatan Blimbing dan 3. Ketjamatan Kedungkandang. Ketjamatan Klodjen terdiri atas 3 lingkungan dan 8 desa. Ketjamatan Blimbing terdiri atas 12 desa, sedangkan Ketjamatan Kedungkandang terdiri atas 1 lingkungan dan 11 desa. Asisten-Wedana adalah pegawai negeri jang diperbantukan kepada Kota Besar Malang langsung berada dibawah pimpinan Walikota atau wakilnja. Tiap2 lingkungan dikepalai oleh seorang kepala desa. Kepala Lingkungan adalah pegawai Kota Besar dan mempunjai tanggung djawab tentang wilajahnja. Kepala desa ada pegawai desa angkatan dengan pilihan dari penduduk desa. Ia bertanggung djawab pula dalam desanja. Kepala Lingkungan dan Kepala Desa dipimpin langsung oleh Asisten-Wedana jg. bersangkutan. Tiap2 bulan pada hari jang telah ditentukan Pamongpradja mengadakan permusjawaratan jang bertempat di Balai kota. Selain daripada para Asisten-Wedana dan Kepala Lingkungan serta Kepala2 Desa, turut hadlir djuga dalam permusjawaratan tersebut wakil2 dari Djawatan2 jang menpunjai kepentingan dan hubungan dengan Pamongpradja. Pimpinan permusjawaratan dipegang oleh wakil Walikota.

Seminggu sekali masing2 Ketjamatan mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa dan Kepala Lingkungan. Pimpinan pertemuan dipegang oleh Asisten-Wedana.

Dalam pertengahan tahun 1946 berdasar pada Undang2 Karesidenan Malang dalam waktu itu, untuk mengganti K.N.I. desa, ditiap2 wijk/lingkungan dan di-tiap2 desa dalam wilajah Kotapradja Malang dibentuk Badan Perwakilan Rakjat Desa jang mengatur dan mengurus segala hal rumah tangga desanja. Pekerdjaan Pemerintahan Desa sehari2 didjalankan oleh Badan Pekerdja Desa. Kepala desa/wijkmeester mendjadi ketua dari Badan Perwakilan Rakjat Desa dan ketua djuga dari Badan Pekerdja Desa, prabot (bebau) desa tetap mendjadi pegawai desa. Semasa pendudukan kedua djenis badan ini bubar.

Walikota tidak mempunjai kewadjiban kepolisian, pun pegawai Pamongpradja termasuk djuga wijkmeester dan kepala desa dalam wilajah Kota Besar Malang diketjualikan dari kewadjiban itu, namun sebagai kepala daerah, Walikota, Tjamat, Wijkmeester, Kepala desa membantu mendjamin pengatjauan, pelanggaran keamanan dan ketertiban, jang didengar atau diketahui oleh Pamongpradja oleh Pamongpradja dilapurkan kepada kepolisian jang berwadjib; disamping itu Pamongpradja mendjalankan “bestuursmaatregel” agar keamanan dan ketertiban jang telah dilanggar dapat pulih kembali.

Daerah Kota Malang bukan daerah pertanian — bukannja menghasilkan hasil bumi, akan tetapi daerah perburuhan, perdagangan, perindustrian. Penduduk jang bertjotjok tanam terdapat dari ketjamatan2 jang bersawah misalnja

Klodjen
427 H.A.. sawah
dan 275 H.A. tegal.
Blimbing
1431 H.A. sawah
dan 527 H.A tegal.
Kedungkandang
700 H.A. sawah
dan 1838 HA tegal.
2558 HA. 2640 HA.
Your Ad Here

Leave a Reply