MULAI RIWAJATNJA KOTA MALANG SEBAGAI DAERAH OTONOOM

Mei 2nd, 2007 by Pustakawan | 0

Pada tanggal 1 April 1914, Genteenteraad Malang berdiri dengan Anggaran Keuangan pertama sebesar f. 44.867,86. Kewadjiban2 jang dipikul oleh Gemeente waktu itu antara lain adalah:

  1. Mengurus djalan2 umum,. Tanaman2 dipinggirnja, pematang djalan, selokan2, dan lain2.
    Disamping itu kebun2 dan pertamanan2.
    Djuga pembagian air buat minum dan mentjutji; mengurus tempat pemotongan dan pasar2.
  2. Mengurus penjiraman djalan dan pe ngangkutan sampah.
  3. Penerangan djalan
  4. Menjediakan pompa kebakaran.
  5. Mengatur tempat kuburan bagi segala bangsa.

Belumlah dapat dikatakan bahwa waktu itu negara telah menjerahkan dalam arti sebenarnja kewadjiban2nja kepada Gemeenteraad Malang berbagai kepentingan2 — jang sekarang mendjadi kepentingan Kota Besar — sewaktu itu masih diurus oleh GEWESTELIJKE RAAD di Pasuruan.

Anggaran jang pertama itu disediakan buat:

Afd.

I.

Pengurus Gemeente

f.

5.427,50

II.

Pekerdjaan Umum

13.538,–

III

Pembersihan

5.725,–

IV

Kebakaran

84,50

V.

Pencrangan djalan

7.200,–

VI.

Pekuburan Umum

8.906,50

VII.

Rumah Potong

800,–

VIII.

Pemeriksaan Hewan daging

370,–

IX.

Pasar dan los pasar

350,–

X.

Pengeluaran ta’ ter-sangka2

2.466,66

Pada saat penjerahan kekuasaan kepada Gemeentraad Malang ada dna rentjana jg. besar untuk dilaksanakan bagi Kota ini, jaitu pendirian air leiding dan pembangunan suatu pasar; ongkos2 bagi pekerdjaan ini ditaksir f. 400.000,— guna air leiding, dan f. 120,000.— guna rentjana pasar. Anggauta2 pertama dari Gemeenteraad berdjumlah 11 orang jang terdiri dan 8 orang Eropa, 2 orang Indonesia dan seorang Tionghoa – dan mengadakan rapat jang pertama pada hari Senen tanggal 6 April 1914.

Njata dewan tersebut chusus hanja untuk membela kepentingan2 orang Belanda melihat kepada perbandingan djumlah anggauta. Kantor Gemeente waktu itu ialah suatu rumah sewaan di Klodjen-kidul. Seluruh pegawai Gemeente hanja bekerdja tjukup di dalam dua kamar. Susunan pegawai waktu itu sangat sederhana. Selain dari pegawai sekertari dan Tehnik, ada lagi seorang administrateur bagi tiap2 pekuburan, seorang kuasa dari Rumah Potong dan seorang keurmeester bagi hewan dan daging. Selain dari itu ada lagi beberapa mandor dan pekerdja jang merupakan pegawai lepas.

Didalam rapat pertama dari Raad tersebut dibentuk suatu komisi keuangan dan komisi tehnik. Dalam rapat kedua dibentuk pula suatu komisi perundang-undangan. Komisi2 tersebut diwaktu itu mendjalankan tugasnja masing2. Hampir semua usul2 jang penting artinja didalam tahun 1914 — 19 diusahakan dan dikerdjakan sendini oleh komisi2tersebut. Dalam achir tahun 1914 Raad menetapkan tiga buah peraturan kota jaitu:

Penarikan 10 opcenten dari padjak personeel, peraturan tarip pekuburan2 dan tarip padjak keramaian. Dalam tahun 1915 dikeluarkan pula peraturan pasar dan peraturan padjak andjing. Dalam tahun2 1916 dan 1917 terutama diusahakan peraturan2 dalam lapangan kesehatan dan ketertiban umum; dalam tahun 1914 telah ditetapkan peraturan melarang memelihara babi2 dalam daerah Gemeente dan dalam tahun 1915 dikeluarkan suatu peraturan penginapan dan peraturan bagi bangsa Eropa tentang kewadjiban memasang papan nama dan nomor rumah. Selandjutnja dalam tahun 1916 dan 1917 bertutut-turut dikeluarkan suatu peraturan susu, peraturan memotong hewan, suatu peraturan penilikan pengandangan dokar, suatu peraturan lalu-lintas, suatu peraturan uang rooi dan suatu peraturan bangunan jang pertama.

Dalam tahun 1918 berturut-turut dike luarkan: Suatu peraturan bagi administrasi perusahaan2 (jang diikuti oleh pemetjahan anggaran dari perusahaan2 ini dalam anggaran exploitasi dan anggaran modal), perataran pegawai jang pertama, peraturan gadji jang panama, suatu peraturan bagi pemberian tanah2 pembangunan dengan hak erfpacht dan peraturan pembersihan. Dari sini njata bahwa peraturan2 untuk rumah tangga Gemeente terus diselesaikan. Peraturan mengenai gadji jang pertama baru ditetapkan dalam rapat tanggal 21 Oktober 1918 sedangkan Sekertaris chusus baru ditetapkan dalam tahun 1918 demikian djuga Direktur Pekerdjaan Umum.

Dalam achir tahun 1918 dibentuklah buat pertama kalinja Raad jang dipilih oleh penduduk. Djumlah anggauta dari 9 orang tahun2 ini terutama dibuat peraturan jang diluaskan mendjadi 15 orang. 9 orang dari golongan Eropa, 4 orang dari golongan Indonesia dan 2 orang dari golongan Tionghoa. Dari susunan Raad tersebut dapat kita menarik kesimpulan bahwa Pemerintah Belanda waktu itu masih tetap hendak merupakan Raad itu hanja sebagai suatu badan jang terutama akan membela kepentingan golongan Belanda.

Didalam rapat terachir tahun 1917, Ketua Raad mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengangkat seorang Burgemeester bagi Kota Malang. Baru dalam tahun 1919 permintaan ini diluluskan oleh Gubernemen. Pada 1 Djuli 1919 Burgemeester jang pertama Tuan H. Bussemaker dilantik.

Your Ad Here

Leave a Reply