Kita harus mentjipakan suatu sistim dan bentuk pemerintahan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia

Mei 30th, 2007 by Pustakawan | 0

Dalam memperingati hari ulang tahun ke 40 berdirinja kota Malang fase pembangunan dan pengisian kernerdekaan, dalam mana kita harus merombak struktuur masjarakat lama jang kolonial liberalistis kemasjarakat baru jang demokratis dan berkeadilansosial, kita harus sudah mempunjai planning setjara technis gambaran struktuur masjarakat sebagai jang kita tjita-tjitakan.

Disamping kita harus mentjiptakan suatu sistim dan bentuk pemerintahan sesuai dengan pribadi bangsa, maka soal struktuur ekonomi dalam hal ini politik tanah (agraria) harus mendapat perhatian jang sama terutama oleh D.P.R.D.S. sebagai instansi jang tertinggi.
Kenjataan sedjarah menambah kejakinan, bahwa Imperialisme – Kolonial dalam menjalankan politik tanah adalah tidak lepas dari dasar politik ekonomi jang kolonial dan liberal jang sangat merugikan kepada penduduk bangsa Indonesia.

Dan dalam meletakkan susunan pemerintahan jang kekuasaannja dipegang oleh Dewan Gemeente dimana keanggotaan golongan Belanda merupakan golongan terbanjak, jang sudah barang tentu dengan mudah dapat memaksakan kehendaknja.

Maka dalam memberi bentuk politik tanah sebelum ada Undan2 Agraria jang demokratis harus didasarkan kepada Undang2 Dasar Republik Indonesia pasal 38 ajat.3 jang menjatakan. bahwa : “Bumi dan air serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja harus dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar2 kemakmuran rakj’at”.
Dan pasal 26 jang menjatakan
1. Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja semena-mena.
3. Hak milik itu adalah suatu funksi sosial;

Dan dalam memberi pertimbangan harus lebih tjondong kepada pertimbangan politis dari pada pertimbangan juridis formed dimana Undang2 kolonial masih berlaku.
Tindakan2 jang dapat diambil antara lain:
1. Sementara membekukan semua pengeluaran tanah dengan hak eigendom atau erfpacht dan pengeluaran hanja bersifat persewaan.
2. Mengusahakan supaja tanah negeri dapat diserahkan kepada daerah otonoom untuk pembangunan.
3. Mengusahakan supaja dapat memiliki tanah untuk perumahan.
4. Pembelian tanah oleh Kota Besar harus tidak merugikan rakjat.
5. Menjelesaikan pemakaian tanah setjara gelap, menurut rentjana tertentu jang menguntungkan rakjat dan tidak merugikan negara.
6. Membatasi hak milik tuan2 tanah sampai batas maximaal jang tertentu.
7. Menindjau kembali stadsplan (plankarsten) sesuai dengan tudjuan perdjuangan nasional.

Mudah-mudahan dengan tindakan ini dapat dipenuhi satu segi kemakmuran jang sesuai dengan tjita2 proklamasi kemerdekaan, sehingga keindahan kota Malang dapat dirasakan oleh rakjat banjak.

Sdr. TOHA MASHUDY:
(Wk. Ketua D.P.R.D.S. Kota Besar Malang).

Leave a Reply