Arsip Artikel Kategori'Referensi'

Faktor GEOPOLITISCH Malang Sebagai ibu kota Negara

Apr 22nd, 2008| Kata Kunci:| by Pustakawan | 0

Djakarta Ibu Kota utk, penduduk 28.110.760, Malang Ibu Kota utk. Penduduk 50.277.940, Tjatjah djiwa K.D.N. tg. 1 Djanuari 1953.
Dalam artian geopolitis maka pemindahan Ibu Kota Negara dari Djakarta ke Malang itu akan mempunjai effect jang sangat besar. Boleh dikatakan bahwa peristiwa itu ibarat seorang jang berpaling muka. Hal itu perlu sekali […]

Read full post...

BENTUK INDUK DAN PUSAT.

Mei 31st, 2007 by Pustakawan | 0

Dibawah ini kami akan membentangkan rentjana perluasan kota sendiri mengenai perkembangan untuk 20 atau 30 tahun jang akan datang dari sudut tehnisnja.
Jang perlu dikemukakan disini jalah mengenai soal untuk dapat menghubungkan matjam? elemen (unsur) dalam hubungan satu dan lainnja jang dapat didjadikan bekal untuk pembuatan kota selandjutnja.
Rentjana perluasan kota ini dalam rentjana ichtisarnja adalah […]

Read full post...

KEADAAN DAN TERDJADINJA KOTA JANG LAMA

Mei 31st, 2007 by Pustakawan | 0

Dari sudut ilmu bumi Malang adalah ditengah2 daerah jang mulai zaman dahulu mempunjai kedudukan jang penting sekali, karena letaknja didjalan besar dari Utara ke Selatan jang telah ada mulai zaman dahulu kala, dimana tiga lembah mendjadi satu: dari Utara Barat lembah dari kali Brantas, dari Utara lembah dari kali Bango dan dari Timur lembah […]

Read full post...

TJARA PENETAPAN RENTJANA PERLUASAN KOTA DAN ARTINJA PENGESAHAN DARI PEMERINTAH.

Mei 31st, 2007 by Pustakawan | 0

Hal Peraturan Pemakaian menurut rentjana perluasan kota tsb. dapat ditentukan sendiri oleh Kota Besar : dengan pengawasan dari fihak atas, karena pembatasan pendirian bangunan terhadap fihak ketiga dalam hakekatnja hanja dapat dilakukan dengan Peraturan (Surat Edaran dari Direktur B.B. l/XI/34).
Rentjana perluasan kota tsb. jang sifatnja luas sekali, belum perlu mempunjai ketentuan hukum jang mengikat […]

Read full post...

SIFAT UMUM AKIBAT RENTJANA PERLUASAN KOTA DAN LAIN2 PERATURAN

Mei 31st, 2007 by Pustakawan | 0

Sebagai dalam prinsip telah ditentukan dalam rentjana 1929, pelaksanaan rentjana ini tidak hanja meliputi djalan atau bangunan akan tetapi djuga meliputi semua pemakaian tanah, dan dapat disebut suatu rentjana perluasan kota dan pemakaiannja.
Soal jang diutamakan ialah mengenai pemakaian tanah jang akan dipakai untuk pendirian bangunan dan diatur begitu rupa hingga mempunjai aspek jang harmonis.

Read full post...